BC-TNI AL Sikat Penyelundup Tekstil yang Dapat Menurunkan Harga Diri Bangsa di Mata Dunia
Senin, 08 Februari 2021 – 18:22 WIB
Ia menambahkan saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dengan tersangka ROS.
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 102 Huruf b dan/atau Pasal 102 Huruf a dan/atau Pasal 102 Huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHPidana. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bea Cukai dan TNI AL membongkar penyelundupan penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor dari Malaysia. Menurut Tri, ballpress tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata du
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal