BC Yogyakarta Monev Perusahaan Penerima Fasilitas Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terhadap PT Odixa Pharma Laboratories, salah satu perusahaan penerima fasilitas pembebasan cukai etil alkohol.
PT Odixa Pharma Laboratories menerima fasilitas pembebasan cukai etil alkohol karena telah memenuhi ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-109/PMK.04/2010 jo. PMK-172/PMK.04/2019 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 jo PER-43/BC/2017.
“Pemberian fasilitas pembebasan cukai ini selaras dengan program pemerintah yaitu memberikan dukungan pada pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Pemeriksa pada Bea Cukai Yogyakarta Seno.
Lebih lanjut Seno menuturkan kegiatan monev ini sangat penting karena merupakan salah satu bentuk pengawasan kepada perusahaan agar selalu menaati peraturan yang berlaku.
"Ini juga merupakan salah satu bentuk asistensi kepada pengguna jasa serta memberikan pengertian terkait aturan-aturan baru,” ungkap Seno.
PT Odixa Pharma Laboratories merupakan bagian dari grup Apotek K-24 yang memproduksi barang hasil akhir bukan merupakan barang kena cukai (BHA non BKC) berupa antiseptic dan hand sanitizer. Barang hasil produksi PT Odixa Pharma Laboratories ini didistribusikan ke K24 di seluruh Indonesia. (*/jpnn)
Pemberian fasilitas pembebasan cukai ini selaras dengan program pemerintah yaitu memberikan dukungan pada pemulihan ekonomi nasional.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan