BCA Digugat Pencairan Deposito Rp 231 M
Minggu, 22 Agustus 2010 – 12:09 WIB
Menurut Eddy, keputusan banding bakal diambil karena heran dengan putusan pengadilan. Dalam putusan setebal lima sentimeter itu, pengadilan memutuskan empat poin. Yakni, menolak eksepsi seluruhnya dari pihak tergugat (BCA) dan Bank Indonesia (BI). Kedua, menyatakan tiga lembar surat deposito milik Liem Swat Bwee (pecahan Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, dan Rp 500 ribu) adalah milik Liem Swat Bwee.
Baca Juga:
Ketiga, ketiga lembar deposito itu sah secara hukum. Putusan terakhir, BCA selaku tergugat diwajibkan membayar membayar secara tunai plus bunga deposito milik Liem Swat Bwee. Bunga itu terhitung sejak didepositokan tahun 1966 lalu. Perhitungannya sesuai dengan harga emas tahun 1966 dibandingkan dengan harga emas 2009.
Eddy menegaskan, putusan PN Malang yang mewajibkan BCA membayar secara tunai pokok plus bunga deposito keluaran 1966 itu sangat tidak berdasar. Seharusnya, jika benar pemohon mempunyai deposito, tentunya harus meng-update setiap tahun. Ketentuan itu berlaku bagi semua deposito, kecuali deposito bersistem terus-menerus. "Bunganya hanya berlaku selama setahun. Gak bisa kalau dihitung secara terus-menerus mulai 1966. Apalagi ini (deposito) tak pernah diurus ke BCA," ucap Eddy.
Eddy meminta pengadilan memastikan lagi keputusannya karena tahun 1966 belum ada deposito yang bersistem terus-menerus. Sistem itu mulai diberlakukan sejak ada sistem komputerisasi. "Ini sejarah baru. Belum pernah ada kasus seperti ini. Saya kira putusan ini ada motivasi tertentu," ucap Suharto. Namun, dia enggan membeberkan apa yang dianggap motivasi lain di balik putusan itu. (dan/aj/jpnn)
MALANG- Liem Swat Bwee alias Puspawati Santoso yang memenangkan gugatan pencairan deposito Rp 231,2 miliar terhadap BCA di Pengadilan Negeri Malang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi