BCA Kucurkan Rp.1 T untuk Transportasi
Kamis, 23 Juli 2009 – 18:08 WIB
JAKARTA-Bank Central Asia (BCA) kembali menggelontorkan dana hampir Rp 1 triliun kepada industri transportasi. BCA sendiri berkeinginan menjadi bank yang memimpin proyek sindikasi ini. Namun hal itu akan sangat tergantung pada negosiasi dengan ketiga bank lain yang juga ikut dalam program ini. Proyek sindikasi ini akan berjalan dalam tempo tiga tahun ke depan. Itu berarti rentang waktu antara tahun 2009 hingga tahun 2011 mendatang. BCA sendiri akan tetap konsisten memberikan kredit untuk proyek pembangunan infrastruktur lainnya, karena itu sebagai salah satu strategi bisnis BCA ke depan menjadi bank yang bisa melayani kepentingan masyarakat banyak.(rie/JPNN)
Sementara sektor yang dibidik untuk penyaluran kredit ini, adalah sektor industri transportasi yang juga belum dapat dibuka ke publik, karena saat ini masih dalam proses bidding. “BCA inginya menjadi bank leading dalam proses sindikasi ini. Namun sekarang masih dalam proses biding. Jumlah dana hampir mencapai Rp 1 triliun,” kata Dahlia Ariotedjo Direktur Korporasi BCA, Jakarta, Kamis (23/7).
Dahlia mengatakan, BCA akan memberikan kredit kepada industri sektor transportasi masing-masing senilai Rp 500 miliar. Proses bidding dengan tiga bank besar lainnya masih berjalan, dan diharapakan akan selesai dalam renang waktu yang relatif tidak lama lagi. sehingga, tahun 2009 penyaluran kredit mulai dilaksanakan.
Baca Juga:
JAKARTA-Bank Central Asia (BCA) kembali menggelontorkan dana hampir Rp 1 triliun kepada industri transportasi. BCA sendiri berkeinginan menjadi bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah