BDO Legal Siap Berikan Bantuan Hukum Bidang Siber di Indonesia
Contohnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan versi revisi Nomor 19 Tahun 2016 yang mencakup pelanggaran seperti membagikan konten ilegal, pelanggaran perlindungan data, akses tidak berizin ke sistem elektronik, atau PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Di samping itu juga ada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada bulan Oktober 2022 yang lalu.
Thano Tanubrata, CEO BDO di Indonesia mengatakan saat ini makin dibutuhkannya perlindungan serta kepastian hukum terkait teknologi, digital dan keamanan siber di Indonesia, serta kombinasi keahlian bidang hukum, pengalaman yang panjang, serta layanan komprehensif yang dimiliki BDO Legal.
“Kami memiliki posisi yang strategis serta kelebihan-kelebihan yang unik dalam satu atap untuk ditawarkan pada klien, baik yang ada saat ini maupun klien-klien di masa yang akan datang,” ungkapnya.(fri/jpnn)
Kantor Akuntan Publik global BDO mengumumkan penandatanganan merger antardua perusahaan, yaitu BDO di Indonesia dan Eman Achmad & Co Law Firm.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Polri Bentuk 8 Ditressiber Polda Selama Kepemimpinan Presiden Jokowi
- PBH Peradi Cikarang: Bantuan Hukum Gratis Bisa Diberikan ke Korban Penipuan Pencari Kerja
- Di Sidang Tahunan MPR, Bamsoet Singgung Pentingnya Pembentukan Angkatan Siber di TNI
- 2 Tips Mencegah Serangan Siber di Sektor Keuangan
- BRI Memperkuat Benteng Digital, Keamanan Data dan Dana Nasabah jadi Prioritas Utama
- Setelah PDNS 2 Diserang, Sukamta Mempertanyakan Soal Kebocoran Data Pribadi