Bea Cuka dan TNI Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal eks impor di daerah Suak Kandis, Muaro Jambi.
Selain mengamankan 6.774 botol minuman keras ilegal, petugas gabungan juga berhasil mengamankan dua buah truk yang mengangkut minuman ilegal tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Duki Rusnadi mengungkapkan, bahwa penindakan tersebut dilakukan pada 29 Juni lalu dan selain berhasil mengamankan minuman keras serta truk pengangkutnya.
Petugas juga berhasil membekuk tujuh orang pelaku dan tiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial TR (32), DIE (35) dan BMG (45).
Duki menambahkan bahwa kerja sama kedua instansi ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan Tentara Nasional Indonesia.
“Ini bukti keseriusan pemerintah untuk melakukan penegakkan hukum dan mengamankan penerimaan negara,” ungkapnya.
Dari kasus ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,9 Miliar rupiah.
Duki berharap kerja sama antar instansi pemerintah dapat semakin meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal,
Petugas juga berhasil membekuk tujuh orang pelaku dan tiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka peredaran miras ilegal.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025