Bea Cuka dan TNI Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal eks impor di daerah Suak Kandis, Muaro Jambi.
Selain mengamankan 6.774 botol minuman keras ilegal, petugas gabungan juga berhasil mengamankan dua buah truk yang mengangkut minuman ilegal tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Duki Rusnadi mengungkapkan, bahwa penindakan tersebut dilakukan pada 29 Juni lalu dan selain berhasil mengamankan minuman keras serta truk pengangkutnya.
Petugas juga berhasil membekuk tujuh orang pelaku dan tiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial TR (32), DIE (35) dan BMG (45).
Duki menambahkan bahwa kerja sama kedua instansi ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan Tentara Nasional Indonesia.
“Ini bukti keseriusan pemerintah untuk melakukan penegakkan hukum dan mengamankan penerimaan negara,” ungkapnya.
Dari kasus ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,9 Miliar rupiah.
Duki berharap kerja sama antar instansi pemerintah dapat semakin meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal,
Petugas juga berhasil membekuk tujuh orang pelaku dan tiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka peredaran miras ilegal.
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai