Bea Cukai & 2 Instansi Ini Berkolaborasi, Berikan Asistensi PMI
Kegiatan itu digelar dalam rangka membekali lima puluh orang calon PMI yang hendak berangkat bekerja ke mancanegara.
Dari sosialisasi tersebut, para calon PMI dapat mengetahui bahwa barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN.
Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%.
Adapun untuk barang bawaan penumpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
Diketahui setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD 500 per orang per kedatangan, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (jpnn)
Bea Cukai bersama dua instansi ini berkolaborasi untuk memberikan asistensi ketentuan ekspor impor dan layanan kepabeanan kepada para PMI.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini