Bea Cukai Aceh Berikan Izin Kawasan Berikat Pertama di Provinsi Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Kanwil Bea Cukai Aceh berikan izin Kawasan Berikat (KB) pertama di Provinsi Aceh kepada PT Yakin Pasifik Tuna pada hari Senin (26/08) lalu.
Izin ini diberikan setelah dilaksanakan pemaparan proses bisnis PT Yakin Pasifik Tuna di Kantor Bea Cukai Aceh.
Pemaparan proses bisnis disampaikan langsung oleh Managing Director PT Yakin Pasifik Utama, Almer Hafis Sandy.
“PT Yakin Pasifik Tuna merupakan perusahaan pengolahan ikan dan telah melakukan ekspor terutama ke Jepang, Thailand, Malaysia, Korea, dan Singapura. Salah satu jenis ikan yang diolah yaitu Yellowfin Tuna. Memiliki lahan seluas 4,2 hektar, pabrik pengolahan ini berada di wilayah Lampulo, Banda Aceh,” ujar Almer.
BACA JUGA : Dihujat Karena Panggil Kekasihnya dengan Sebutan Monyet, Begini Kata Cita Citata
Potensi ikan di wilayah Aceh sangat besar, sehingga perlu dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin.
Dengan adanya pengolahan ini, diharapkan akan memberikan nilai tambah terhadap nilai ekspor.
Pada tahap pertama kapasitas produksi PT Yakin Pasifik Tuna yaitu 80 ton per hari yang nantinya akan diolah menjadi Frozen Yellowfin Tuna, Frozen Yellowfin Tuna Loin/Fillet, serta jenis olahan lain.
Izin ini diberikan setelah dilaksanakan pemaparan proses bisnis PT Yakin Pasifik Tuna di Kantor Bea Cukai Aceh.
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan