Bea Cukai Aceh Berikan Izin Kawasan Berikat Pertama di Provinsi Aceh

Bea Cukai Aceh Berikan Izin Kawasan Berikat Pertama di Provinsi Aceh
Kanwil Bea Cukai Aceh berikan izin Kawasan Berikat (KB) pertama di Provinsi Aceh. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDA ACEH - Kanwil Bea Cukai Aceh berikan izin Kawasan Berikat (KB) pertama di Provinsi Aceh kepada PT Yakin Pasifik Tuna pada hari Senin (26/08) lalu.

Izin ini diberikan setelah dilaksanakan pemaparan proses bisnis PT Yakin Pasifik Tuna di Kantor Bea Cukai Aceh.

Pemaparan proses bisnis disampaikan langsung oleh Managing Director PT Yakin Pasifik Utama, Almer Hafis Sandy.

“PT Yakin Pasifik Tuna merupakan perusahaan pengolahan ikan dan telah melakukan ekspor terutama ke Jepang, Thailand, Malaysia, Korea, dan Singapura. Salah satu jenis ikan yang diolah yaitu Yellowfin Tuna. Memiliki lahan seluas 4,2 hektar, pabrik pengolahan ini berada di wilayah Lampulo, Banda Aceh,” ujar Almer.

BACA JUGA : Dihujat Karena Panggil Kekasihnya dengan Sebutan Monyet, Begini Kata Cita Citata

Potensi ikan di wilayah Aceh sangat besar, sehingga perlu dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin.

Dengan adanya pengolahan ini, diharapkan akan memberikan nilai tambah terhadap nilai ekspor.

Pada tahap pertama kapasitas produksi PT Yakin Pasifik Tuna yaitu 80 ton per hari yang nantinya akan diolah menjadi Frozen Yellowfin Tuna, Frozen Yellowfin Tuna Loin/Fillet, serta jenis olahan lain.

Izin ini diberikan setelah dilaksanakan pemaparan proses bisnis PT Yakin Pasifik Tuna di Kantor Bea Cukai Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News