Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran 31.800 Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, PIDIE - Bea Cukai Banda Aceh menggelar Operasi Pasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal, Kamis 18 Maret 2021.
Operasi yang sejalan dengan fungsi utama Bea Cukai sebagai community protector ini bertujuan mewujudkan komitmen memberantas rokok ilegal dengan cara sosialisasi, edukasi, dan penindakan.
Bea Cukai Banda Aceh dalam operasi itu melakukan penindakan peredaran rokok ilegal tanpa dilekai pita cukai.
Rokok ilegal itu diangkut menggunakan sarana angkutan penumpang di Jalan Medan-Banda Aceh, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Petugas mengamankan tiga karton berisi 159 slop atau 31.800 batang rokok ilegal.
Perinciannya, rokok merek Hitman sebanyak 79 slop berisi 15.800 batang.
Kemudian, rokok merek Luffman Merah sebanyak 40 slop berisi 8.000 batang.
Berikutnya, rokok merek Luffman Abu-abu sebanyak 40 slop berisi 8.000 batang.
Petugas Bea Cukai mengamankan tiga karton berisi 159 slop atau 31.800 batang rokok ilegal.
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku