Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran 31.800 Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, PIDIE - Bea Cukai Banda Aceh menggelar Operasi Pasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal, Kamis 18 Maret 2021.
Operasi yang sejalan dengan fungsi utama Bea Cukai sebagai community protector ini bertujuan mewujudkan komitmen memberantas rokok ilegal dengan cara sosialisasi, edukasi, dan penindakan.
Bea Cukai Banda Aceh dalam operasi itu melakukan penindakan peredaran rokok ilegal tanpa dilekai pita cukai.
Rokok ilegal itu diangkut menggunakan sarana angkutan penumpang di Jalan Medan-Banda Aceh, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Petugas mengamankan tiga karton berisi 159 slop atau 31.800 batang rokok ilegal.
Perinciannya, rokok merek Hitman sebanyak 79 slop berisi 15.800 batang.
Kemudian, rokok merek Luffman Merah sebanyak 40 slop berisi 8.000 batang.
Berikutnya, rokok merek Luffman Abu-abu sebanyak 40 slop berisi 8.000 batang.
Petugas Bea Cukai mengamankan tiga karton berisi 159 slop atau 31.800 batang rokok ilegal.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita