Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran 31.800 Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, PIDIE - Bea Cukai Banda Aceh menggelar Operasi Pasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal, Kamis 18 Maret 2021.
Operasi yang sejalan dengan fungsi utama Bea Cukai sebagai community protector ini bertujuan mewujudkan komitmen memberantas rokok ilegal dengan cara sosialisasi, edukasi, dan penindakan.
Bea Cukai Banda Aceh dalam operasi itu melakukan penindakan peredaran rokok ilegal tanpa dilekai pita cukai.
Rokok ilegal itu diangkut menggunakan sarana angkutan penumpang di Jalan Medan-Banda Aceh, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Petugas mengamankan tiga karton berisi 159 slop atau 31.800 batang rokok ilegal.
Perinciannya, rokok merek Hitman sebanyak 79 slop berisi 15.800 batang.
Kemudian, rokok merek Luffman Merah sebanyak 40 slop berisi 8.000 batang.
Berikutnya, rokok merek Luffman Abu-abu sebanyak 40 slop berisi 8.000 batang.
Petugas Bea Cukai mengamankan tiga karton berisi 159 slop atau 31.800 batang rokok ilegal.
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini