Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran 31.800 Batang Rokok Ilegal
Kamis, 25 Maret 2021 – 19:27 WIB

Rokok ilegal alias tanpa cukai. Foto/ilustrasi: DJBC
Heru mengatakan barang hasil penindakan dibawa ke kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut dia, sebanyak 31.800 batang rokok ilegal itu diperkirakan memilik nilai barang mencapai Rp 32.277.000.
Potensi kerugian hak keuangan negara dari sektor perpajakan Rp 17.649.000.
Heru menegaskan peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Oleh karena itu, apabila terdapat peredaran rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui layanan pengaduan Bea Cukai Banda Aceh,” kata Heru. (*/jpnn)
Petugas Bea Cukai mengamankan tiga karton berisi 159 slop atau 31.800 batang rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai