Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
Barang bukti rokok ilegal di Kantor Wilayah DJBC Aceh. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Aceh.

jpnn.com - JAKARTA - Tim Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun peredaran rokok ilegal yang digagalkan itu sebanyak 27 karton dengan nilai mencapai Rp 191,7 juta.

Tim juga mengamankan dua orang berinisial RF dan AS yang membawa rokok ilegal itu.

Keduanya kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Total rokok ilegal yang mereka bawa mencapai 27 karton dengan nilai Rp 191,7 juta," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Sabtu (9/9).

Menurut Leni, kasus rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Senin (4/9).

Masyarakat melaporkan ada pengiriman rokok ke Aceh menggunakan mobil.

Dari informasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh membentuk tim gabungan dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa.

Tim Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News