Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

jpnn.com - JAKARTA - Tim Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Adapun peredaran rokok ilegal yang digagalkan itu sebanyak 27 karton dengan nilai mencapai Rp 191,7 juta.
Tim juga mengamankan dua orang berinisial RF dan AS yang membawa rokok ilegal itu.
Keduanya kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Total rokok ilegal yang mereka bawa mencapai 27 karton dengan nilai Rp 191,7 juta," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Sabtu (9/9).
Menurut Leni, kasus rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Senin (4/9).
Masyarakat melaporkan ada pengiriman rokok ke Aceh menggunakan mobil.
Dari informasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh membentuk tim gabungan dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa.
Tim Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok