Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
Minggu, 10 September 2023 – 10:35 WIB

Barang bukti rokok ilegal di Kantor Wilayah DJBC Aceh. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Aceh.
"Selanjutnya, tim gabungan menghentikan sebuah mobil di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari pemeriksaan terhadap mobil tersebut ditemukan 27 karton rokok yang tidak dilekati pita cukai," katanya.
Leni Rahmasari menyebutkan pelanggaran terhadap rokok ilegal tersebut dikenakan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dia menegaskan Bea Cukai berkomitmen mengawasi peredaran rokok maupun barang ilegal lainnya.
"Kami juga mengajak masyarakat melaporkan peredaran rokok dan barang ilegal lainnya yang berpotensi merugikan negara," kata Leni Rahmasari. (antara/jpnn)
Tim Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi