Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan

jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan barang impor ilegal, berupa bawang merah dan pakaian bekas pada Kamis (13/3).
Kegiatan tersebut secara simbolis digelar di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang hasil penindakan di kawasan PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada 12 Februari 2025.
"Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas," ungkap Leni dalam keterangannya, Jumat (14/3).
Adapun total nilai barang hasil penindakan itu mencapai Rp 755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 1.729.856.115.
Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan.
Sementara itu, ada 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina.
Demikian juga dengan pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.
Kanwil Bea Cukai Aceh musnahkan 1.765 karung bawang merah impor ilegal yang positif mengandung OPTK SYSV, dan tidak memenuhi syarat keamanan pangan
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah