Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan

Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
Pemusnahan barang impor ilegal, berupa bawang merah dan pakaian bekas yang secara simbolis digelar di Kantor Bea Cukai Banda Aceh dan dilanjutkan seluruh barang hasil penindakan di kawasan PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, Kamis (13/3). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025.

Tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini, berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Leni mengatakan dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam diketahui bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV), dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.

"Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani," bebernya.

Pemusnahan ini pun menjadi bentuk nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjalankan tugas sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia.

"Kanwil Bea Cukai Aceh akan terus berkomitmen untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan barang yang dapat membahayakan serta mengancam keselamatan bangsa," tegas Leni. (mrk/jpnn)

Kanwil Bea Cukai Aceh musnahkan 1.765 karung bawang merah impor ilegal yang positif mengandung OPTK SYSV, dan tidak memenuhi syarat keamanan pangan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News