Bea Cukai Aceh Musnahkan 2,5 Ton Gula Impor Ilegal
Kamis, 26 November 2020 – 16:57 WIB

Bea Cukai bersama Kejari Banda Aceh memusnahkan barang ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai.
Barang ilegal itu seperti gula, beras ketan dan bawang merah. (*/jpnn)
Sejumlah barang ilegal dan narkoba hasil penindakan dimusnahkan. Peredaran barang ilegal dan narkoba masih mengkhawatirkan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI