Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal, Sebegini Banyaknya

jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan bawang merah dan pakaian bekas ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan.
Kegiatan tersebut secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Banda Aceh pada Kamis (13/03).
Selanjutnya, pemusnahan dilaksanakan secara keseluruhan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh Muparrih mengungkapkan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada Rabu (12/02).
“Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas,” ungkap Mupparih dalam keterangannya, Selasa (8/4).
Muparrih menyebutkan total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 1.729.856.115.
Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan, dan satu karung untuk pengujian laboratorium Karantina.
Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.
Kanwil Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan bawang merah dan pakaian bekas ilegal gasil penindakan Unit Patroli Laut pada Rabu (12/2) lalu.
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah