Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal, Sebegini Banyaknya

Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal, Sebegini Banyaknya
Pemusnahan bawang merah dan pakaian bekas ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Banda Aceh pada Kamis (13/3). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan bawang merah dan pakaian bekas ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan.

Kegiatan tersebut secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Banda Aceh pada Kamis (13/03).

Selanjutnya, pemusnahan dilaksanakan secara keseluruhan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh Muparrih mengungkapkan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada Rabu (12/02).

“Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas,” ungkap Mupparih dalam keterangannya, Selasa (8/4).

Muparrih menyebutkan total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 1.729.856.115.

Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan, dan satu karung untuk pengujian laboratorium Karantina.

Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Kanwil Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan bawang merah dan pakaian bekas ilegal gasil penindakan Unit Patroli Laut pada Rabu (12/2) lalu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News