Bea Cukai Aceh Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh musnahkan barang hasil penindakan dari operasi “Gempur”, berupa rokok ilegal sejumlah 390.505 batang.
Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari Bea Cukai Lhokseumawe dan Meulaboh yang telah disetujui untuk dimusnahkan berdasarkan keputusan KPKNL Banda Aceh dan Lhokseumawe.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto menyatakan bahwa operasi Gempur merupakan upaya jajarannya untuk melaksanakan fungsi selaku community protector, industrial assistance, dan revenue collector.
“Ini merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuandan membayar cukai sesuai kewajibannya, sehingga diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh rokok legal serta masyarakat akan mengkonsumsi produk rokok dari industri rokok yang taat aturan," ujar Agus.
Agus juga menjelaskan bahwa ada beberapa modus pelanggaran cukai yang dilakukan oleh pelaku serta berharap instansi lain di Pemerintahan Provinsi Aceh terutama Dinas Satpol Polisi Pamong Praja untuk saling mendukung pemeberantasan peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh.
"Hasil penindakan atas operasi cukai dengan kode sandi Gempur selama periode trimester akhir 2017 sampai dengan trimester awal 2018 ini dengan modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku berupa rokok tanpa dilekati pita cukai/polos, pita cukai yang bukan haknya, pita cukai bekas, dan pita cukai palsu. Kanwil Bea Cukai Aceh juga berharap untuk meningkatkan kerja sama dengan Dinas Satpol PP Aceh untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya.
Semangat untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal membuat Pemerintah tidak mengendurkan pengawasan dalam menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri.
Bea Cukai juga mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, karena Pemerintah telah berkomitmen untuk selalu melindungi pelaku usaha yang patuh demi terciptanya perekonomian Indonesia yang bersih, adil, dan transparan. (jpnn)
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh musnahkan barang hasil penindakan dari operasi “Gempur”, berupa rokok ilegal sejumlah 390.505 batang.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya