Bea Cukai Aceh Resmikan Pusat Logistik Berikat PT Perta Arun Gas
jpnn.com, ACEH - Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Perta Arun Gas (PAG) secara resmi dibuka operasionalnya di kompleks PT PAG Jalan Banda Aceh - Medan, Blang Lancang, Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh.
Peresmian PLB PT PAG ini ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dilakukan bersamaan dengan kedatangan kargo pertama LNG Hub di Kilang Arun PAG site, Lhokseumawe.
Prasasti peresmian ditandatangani oleh Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Ronny Rosfyandi.
Penandatanganan ini sebagai bukti telah diresmikannya kawasan PLB PT PAG.
Peresmian ini juga dihadiri oleh Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib, Wakil Walikota Lhokseumawe Yusuf Muhammad, Jajaran Forkopimda Aceh, Jajaran Bea Cukai (Pusat, Kanwil Aceh, KPPBC Lhokseumawe), Dewan Komisaris PT Perta Arun Gas, perwakilan pimpinan Pertamina Group, jajaran pimpinan perusahaan lainnya serta para tokoh masyarakat dan alim ulama daerah Lhokseumawe.
Peresmian kedatangan cargo Arun LNG Hub yang pertama disertai dengan penekanan tombol sirine oleh Kakanwil Bea Cukai Aceh, Plt. Gubernur Aceh President Director PT PAG beserta jajarannya.
Arif Widodo selaku President Director PT PAG menjelaskan bahwa salah satu bisnis yang dijalankan di PLB PT PAG adalah bisnis liqufied natural gas (LNG) hub.
“Bisnis LNG Hub adalah bisnis penyimpanan LNG di tanki LNG milik PT PAG. Konsumen yang menggunakan bisnis LNG Hub, menyimpan LNG yang bersumber dari luar negeri dan/atau domestik di tanki LNG milik PT PAG. Selanjutnya LNG tersebut akan diambil dan disalurkan sesuai keperluan dari konsumen,” ujarnya.
Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Perta Arun Gas (PAG) secara resmi dibuka operasionalnya di kompleks PT PAG Jalan Banda Aceh - Medan, Blang Lancang, Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh.
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya