Bea Cukai Ajak IKM Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggali potensi ekspor untuk memajukan industri kecil dan menengah (IKM) di berbagai daerah.
Hal ini dilakukan sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bea Cukai Yogyakara melakukan pemeriksaan lokasi PT Plank Living Indonesia di Banguntapan, Bantul.
Perusahaan ini mengajukan permohonan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk IKM, Jumat (8/1).
PT Plank Living memproduksi mebel dengan jumlah lumayan pada 2020, dan semua hasil produksinya diekspor ke Taiwan, Tiongkok, dan Singapura.
Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta juga melakukan pemeriksaan lokasi PT Natajaya BNH Indonesia di daerah Gilangharjo, Bantul.
Perusahaan ini bergerak di bidang industri sarung tangan dan 100 persen hasil produksinya untuk ekspor.
Setelah pemeriksaan dilakukan, Bea Cukai Yogyakarta menyerahkan fasilitas KITE IKM kepada dua perusahaan tersebut, Selasa (19/1).
Berbagai fasilitas kepabeanan harus dimanfaatkan pengusaha industri kecil menengah (IKM), agar dapat meningkatkan produksi bahkan ekspor.
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai