Bea Cukai Ajak IKM Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggali potensi ekspor untuk memajukan industri kecil dan menengah (IKM) di berbagai daerah.
Hal ini dilakukan sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bea Cukai Yogyakara melakukan pemeriksaan lokasi PT Plank Living Indonesia di Banguntapan, Bantul.
Perusahaan ini mengajukan permohonan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk IKM, Jumat (8/1).
PT Plank Living memproduksi mebel dengan jumlah lumayan pada 2020, dan semua hasil produksinya diekspor ke Taiwan, Tiongkok, dan Singapura.
Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta juga melakukan pemeriksaan lokasi PT Natajaya BNH Indonesia di daerah Gilangharjo, Bantul.
Perusahaan ini bergerak di bidang industri sarung tangan dan 100 persen hasil produksinya untuk ekspor.
Setelah pemeriksaan dilakukan, Bea Cukai Yogyakarta menyerahkan fasilitas KITE IKM kepada dua perusahaan tersebut, Selasa (19/1).
Berbagai fasilitas kepabeanan harus dimanfaatkan pengusaha industri kecil menengah (IKM), agar dapat meningkatkan produksi bahkan ekspor.
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun