Bea Cukai Ajak IKM Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggali potensi ekspor untuk memajukan industri kecil dan menengah (IKM) di berbagai daerah.
Hal ini dilakukan sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bea Cukai Yogyakara melakukan pemeriksaan lokasi PT Plank Living Indonesia di Banguntapan, Bantul.
Perusahaan ini mengajukan permohonan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk IKM, Jumat (8/1).
PT Plank Living memproduksi mebel dengan jumlah lumayan pada 2020, dan semua hasil produksinya diekspor ke Taiwan, Tiongkok, dan Singapura.
Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta juga melakukan pemeriksaan lokasi PT Natajaya BNH Indonesia di daerah Gilangharjo, Bantul.
Perusahaan ini bergerak di bidang industri sarung tangan dan 100 persen hasil produksinya untuk ekspor.
Setelah pemeriksaan dilakukan, Bea Cukai Yogyakarta menyerahkan fasilitas KITE IKM kepada dua perusahaan tersebut, Selasa (19/1).
Berbagai fasilitas kepabeanan harus dimanfaatkan pengusaha industri kecil menengah (IKM), agar dapat meningkatkan produksi bahkan ekspor.
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis