Bea Cukai Ajak Masyarakat Berperan Aktif Mencegah Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, LUWU TIMUR - Bea Cukai terus memerangi peredaran rokok ilegal.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menggandeng sejumlah instansi, seperti TNI, Satpol PP, Bagian Perekonomian serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjungpandan bersama Kodim 0414 Belitung dengan menggelar operasi di wilayah Pulau Belitung pada 14-18 Oktober 2024.
Operasi pasar dilakukan mengunjungi lokasi usaha penjualan hasil tembakau di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur untuk mengamati langsung kesesuaian produk hasil tembakau yang dipasarkan.
Operasi serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Malili bersama Satpol PP, Bagian Perekonomian, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Timur pada Jumat (25/10).
Tim gabungan mendatangi beberapa pasar tradisional, seperti Pasar Kalaena, Pasar Wanasari, Pasar Lakawali, Pasar Tomoni dan Pasar Malili.
Bea Cukai Malili juga menggelar sosialisasi terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta mengimbau masyarakat agar tidak menjualbelikan rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menyampaikan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan merupakan upaya Bea Cukai melaksanakan fungsinya sebagai community protector.
Budi Prasetiyo meminta masyarakat melaporkan kepada Bea Cukai terdekat jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia