Bea Cukai Ajak Masyarakat di Wilayah Ini Gempur Rokok Ilegal Lewat Berbagai Kegiatan

“Kolaborasi sosialisasi ini dilakukan Bea Cukai dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang dikelola oleh tiap-tiap daerah penghasil cukai atau penghasil tembakau,” ujar Budi.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga dilaksanakan Bea Cukai Purwokerto bersama pemerintah daerah di lingkungan pengawasannya, yakni Pemkab Purbalingga dan Pemkab Banjarnegara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Dipokusumo Purbalingga dan di Joglo Karaharjan Banjarnegara pada Kamis (12/9).
Budi mengungkapkan rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.
Dia menyebutkan setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Menurut Budi, penyebaran informasi mengenai ciri rokok ilegal diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal.
Masyarakat dapat mendukung kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai terdekat apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitarnya,” pesan Budi Prasetiyo. (mrk/jpnn)
Lewat berbagai kegiatan, Bea Cukai mengajak masyarakat di wilayah ini untuk Gempur Rokok Ilegal
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok