Bea Cukai Ajak Masyarakat Tingkatkan Permintaan Produk Legal
![Bea Cukai Ajak Masyarakat Tingkatkan Permintaan Produk Legal](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/09/08/bea-cukai-terus-menyosialisasikan-ketentuan-cukai-dan-gempur-y6a1.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Menurut Tobacco Control Support Center (TCSC) pada tahun 2020, jumlah konsumen rokok Indonesia mencapai 33,8 persen dari seluruh penduduk pada 2018.
Permintaan rokok yang tinggi ini tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga menyebabkan peredaran rokok ilegal.
Hal ini menuntut Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, mengungkapkan Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
“Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan dengan dua metode pendekatan, yaitu upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi serta represif berupa penindakan berdasarkan hukum," ungkap Nirwala.
Dia mengatakan Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan pada 12 September-12 November 2022.
Bea Cukai mencatat selama Operasi Gempur Rokok Ilegal, jumlah penindakan meningkat.
Sementara itu, jumlah barang hasil penindakan (BHP) cenderung menurun tiap tahun.
Bea Cukai mengajak masyarakat membeli produk legal agar penerimaan negara meningkat
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat
- Terima Kunjungan Delegasi Malaysia & Kamboja, Bea Cukai Memperkuat Kerja Sama Bilateral