Bea Cukai Ajak Masyarakat untuk Kenali Barang Kena Cukai Ilegal
“Dalam LIK dilakukan survey singkat terkait pengetahuan rokok ilegal kepada pemilik maupun pengunjung toko, dari 10 responden diketahui bahwa 90% mengetahui rokok ilegal (polos), 100% responden tidak pernah membeli atau mengonsumsi rokok ilegal, dan 100% responden telah mengetahui bahwa rokok ilegal melanggar hukum,” terang Hatta.
Bertajuk Meujamee U Peukan” atau Berkunjung ke Pasar, sosialisasi cukai juga dilakukan oleh Bea Cukai Langsa kepada para pemilik toko penjual eceran di Kecamatan Peudawa dan Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (27/1).
Melalui sosialsisasi itu, Bea Cukai Langsa berharap bisa lebih mendekatkan diri kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan di bidang cukai khususnya ciri-ciri rokok ilegal.
Sementara di NTB, Bea Cukai Sumbawa kembali turun ke lapangan untuk melakukan rangkaian sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada aparat pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Dompu.
Kegiatan itu dilakukan pada 24-25 Januari 2022 dengan membahas beberapa kebijakan terkini tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), ketentuan umum di bidang cukai, serta cara identifikasi macam rokok ilegal.
Hatta mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Pantoloan menyampaikan berbagai hal, dari pengenalan tugas dan fungsi Bea Cukai, hingga terkait jenis-jenis BKC, salah satunya rokok elektrik.
Bea Cukai Pantoloan juga menyampaikan pembahasan terkait tarif cukai hasil tembakau rokok elektrik tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 193/PMK.010/2021 dan penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2021 yang mencapai Rp 188,81 triliun, dan penerimaan cukai hasil tembakau 2022 yang ditargetkan mencapai Rp 193,53 triliun.
Bea Cukai Pantoloan menyampaikan apresiasi kepada Vapers Tolitoli atas kontribusinya dalam menggunakan barang kena cukai hasil tembakau rokok elektrik yang memiliki pita cukai asli dan tidak ilegal. (mrk/jpnn)
Bea Cukai melalui sosialisasi berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai, khususnya barang kena cukai (BKC) ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak