Bea Cukai Ajak Para Calon PMI Pahami Aturan Kepabenaan

Bea Cukai Ajak Para Calon PMI Pahami Aturan Kepabenaan
Bea Cukai memberikan sosialisasi pra-keberangkatan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak ke luar negeri. Foto: dok Bea Cukai

“Dengan memahami ketentuan impor barang, para pekerja migran bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara ketika ingin melakukan importasi barang ke Indonesia, baik melalui barang kiriman, barang bawaan penumpang, atau pun barang pindahan saat kontrak kerja selesai,” lanjut Encep.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai menyampaikan beberapa hal terkait ketentuan dan prosedur impor dan ekspor yang relevan bagi para calon pekerja migran. Terdapat empat pokok bahasan utama, yaitu barang kiriman, barang pribadi bawaan penumpang, pendaftaran IMEI, dan barang pindahan.

"Pada intinya, para calon pekerja migran kami ajak untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi, agar mereka dapat memperoleh fasilitas yang disediakan," tambah Encep.

Sebagai contoh, dalam skema barang kiriman, pekerja migran yang terdaftar di BP2MI dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk tiga kali pengiriman dalam setahun, dengan nilai maksimal barang sebesar USD 500 untuk setiap pengiriman.

Selain itu, dalam skema pendaftaran IMEI, pekerja migran yang memenuhi syarat akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas pendaftaran IMEI, dengan batasan maksimal dua perangkat per penumpang untuk satu kali kedatangan dalam periode satu tahun.

"Kami berharap dengan pemahaman yang baik tentang prosedur kepabeanan, para pekerja migran dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih lancar dan meminimalisasi risiko yang mungkin timbul dalam proses kepabeanan," tutup Encep. (jpnn)


Bea Cukai memberikan sosialisasi pra-keberangkatan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak ke luar negeri.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News