Bea Cukai Ajak Pedagang Berantas Peredaran Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengawasi peredaran rokok sebagai barang kena cukai di masyarakat.
Konsumsi rokok dapat dikendalikan karena menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan.
Bukan hanya itu, setiap rokok yang beredar dikenai pungutan cukai demi asas keadilan dan keseimbangan menurut undang-undang.
Karena itu, kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah terus menggalakkan kegiatan operasi pasar untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.
Selain itu, mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya para pedagang rokok, untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Sepanjang Maret ini, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Nunukan, Makassar, Purwokerto, Cilacap, Kotabaru, dan Parepare menggelar operasi pasar di wilayah pengawasannya," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Kamis (24/3).
Dalam operasi pasar ini, petugas Bea Cukai menyosialisasikan peran dan fungsi Bea Cukai dalam menegakkan aturan cukai.
Selain itu, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat serta berbagai modus yang sering digunakan para oknum pengedar.
Bea Cukai menggelar operasi pasar dan mengajak pedagang untuk memberantas peredaran rokok ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bea Cukai Perkuat Sinergi Pengawasan & Keamanan Berbagai Sektor
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini