Bea Cukai Ajak Pedagang Berantas Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengawasi peredaran rokok sebagai barang kena cukai di masyarakat.
Konsumsi rokok dapat dikendalikan karena menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan.
Bukan hanya itu, setiap rokok yang beredar dikenai pungutan cukai demi asas keadilan dan keseimbangan menurut undang-undang.
Karena itu, kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah terus menggalakkan kegiatan operasi pasar untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.
Selain itu, mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya para pedagang rokok, untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Sepanjang Maret ini, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Nunukan, Makassar, Purwokerto, Cilacap, Kotabaru, dan Parepare menggelar operasi pasar di wilayah pengawasannya," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Kamis (24/3).
Dalam operasi pasar ini, petugas Bea Cukai menyosialisasikan peran dan fungsi Bea Cukai dalam menegakkan aturan cukai.
Selain itu, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat serta berbagai modus yang sering digunakan para oknum pengedar.
Bea Cukai menggelar operasi pasar dan mengajak pedagang untuk memberantas peredaran rokok ilegal
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto