Bea Cukai Ajak Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan, Migrant Care & BP2MI Dilibatkan

Petugas Bea Cukai juga memaparkan ketentuan registrasi IMEI, khususnya bagi pekerja migran Indonesia yang membawa atau membeli perangkat elektronik, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet.
Hatta menyampaikan agar memperoleh jaringan di tanah air, ketiga perangkat tersebut perlu diregistrasikan IMEI-nya saat tiba di bandara.
"Petugas Bea Cukai akan melayani pendaftaran IMEI tanpa dipungut biaya apapun," tegas Hatta.
Bea Cukai Jember juga melaksanakan pendampingan ekspor untuk Komunitas Perempuan Purnamigran yang tergabung di UMKM DESBUMI.
Hal ini ditujukan untuk menyiapkan industri usaha dan mendorong peremajaan potensi ekonomi bagi purnapekerja migran.
Para purnapekerja migran Indonesia diberikan pemahaman terkait larangan dan pembatasan barang yang dapat diekspor dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi untuk memasarkan produknya ke luar negeri.
"Kami berharap selain sebagai pahlawan devisa, mereka juga dapat menunjukkan eksistensinya di dunia usaha dan semakin optimal dalam memasarkan produknya hingga menembus pasar internasional," ujar Hatta Wardhana.
Bea Cukai Yogyakarta juga turut mengedukasi aturan kepabeanan kepada para pekerja migran yang ada di wilayah tersebut bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Bea Cukai dengan melibatkan Migrant Care dan BP2MI mengedukasi pekerja migran Indonesia agar memahami aturan kepabeanan, ini yang dilakukannya
- Bulog Siap Dukung Koperasi Merah Putih untuk Memperkuat Ketahanan Pangan
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Sepakat dengan IMF, Ekonom Bank Mandiri Sebut Indonesia Salah Satu Pusat Ekonomi Dunia
- Dairy Champ Perluas Potensi Wirausaha di Indonesia lewat Program Ibu Juara
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai