Bea Cukai Ajak Pemda Tekan Peredaran Barang Ilegal dengan Optimalisasi DBHCHT

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mengadakan koordinasi bersama pemerintah daerah (Pemda) dalam rangka mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT dengan tujuan menekan peredaran rokok dan miras ilegal.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020, DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau.
Secara spesifik pemanfaatannya diatur dalam PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Beberapa kantor yang menggelar rapat koordinasi bersama Pemda di masing-masing wilayah diantaranya Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Magelang.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan di bidang penegakan hukum, DBHCHT dapat dimanfaatkan dalam beberapa hal di antaranya pendanaan kegiatan pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan bidang cukai.
Menurut dia, kenaikan tarif cukai yang mencapai nilai rerata 12,5 persen pada tahun 2021 berpotensi terhadap naiknya tren peredaran rokok ilegal.
"DBHCHT harus mampu hadir dan berkontribusi menekan peredaran rokok ilegal," ujar Tri pada rapat koordinasi Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.
Upaya optimalisasi pemanfaatan DBHCHT juga dilaksanakan oleh Kantor Bea Cukai Pasuruan yang berkoordinasi bersama Pemkot dan Pemkab Pasuruan membahas upaya bersama dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Pasuruan.
DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk pendanaan kegiatan pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan bidang cukai.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok