Bea Cukai Amankan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan penindakan rokok ilegal dalam pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal. Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya barang ilegal di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, penindakan yang dilakukan dari berbagai wilayah itu dalam memberantas rokok ilegal.
"Hal ini sejalan dengan cita-cita Kementerian Keuangan untuk menurunkan prevalensi rokok ilegal menjadi di bawah 3 persen," ungkap Firman.
Firman menambahkan, dari masing-masing Bea Cukai seperti Kendari, Malang, Kanwil Jatim I dan Banten mengamankan rokok tanpa dilekati cukai.
Jika ditotal setidaknya lebih dari 1,8 juta batang rokok yang melanggar ketentuan cukai.
“Lebih dari 1,8 juta batang rokok kami amankan dari berbagai wilayah tersebut,” ungkap Firman.
Penindakan pertama yang dilakukan dari Bea Cukai Kendari bermula dari informasi intelijen. Kemudian tim menindaklanjuti dengan penyelidikan untuk melakukan penindakan.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat sebuah barang kiriman memuat sebanyak 126.200 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Bea Cukai kembali melakukan penindakan rokok ilegal dalam pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari hasil penindakan itu setidaknya 1,8 juta batang rokok ilegal diamankan.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta