Bea Cukai Amankan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan penindakan rokok ilegal dalam pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal. Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya barang ilegal di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, penindakan yang dilakukan dari berbagai wilayah itu dalam memberantas rokok ilegal.
"Hal ini sejalan dengan cita-cita Kementerian Keuangan untuk menurunkan prevalensi rokok ilegal menjadi di bawah 3 persen," ungkap Firman.
Firman menambahkan, dari masing-masing Bea Cukai seperti Kendari, Malang, Kanwil Jatim I dan Banten mengamankan rokok tanpa dilekati cukai.
Jika ditotal setidaknya lebih dari 1,8 juta batang rokok yang melanggar ketentuan cukai.
“Lebih dari 1,8 juta batang rokok kami amankan dari berbagai wilayah tersebut,” ungkap Firman.
Penindakan pertama yang dilakukan dari Bea Cukai Kendari bermula dari informasi intelijen. Kemudian tim menindaklanjuti dengan penyelidikan untuk melakukan penindakan.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat sebuah barang kiriman memuat sebanyak 126.200 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Bea Cukai kembali melakukan penindakan rokok ilegal dalam pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari hasil penindakan itu setidaknya 1,8 juta batang rokok ilegal diamankan.
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini