Bea Cukai Amankan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan penindakan rokok ilegal dalam pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal. Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya barang ilegal di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, penindakan yang dilakukan dari berbagai wilayah itu dalam memberantas rokok ilegal.
"Hal ini sejalan dengan cita-cita Kementerian Keuangan untuk menurunkan prevalensi rokok ilegal menjadi di bawah 3 persen," ungkap Firman.
Firman menambahkan, dari masing-masing Bea Cukai seperti Kendari, Malang, Kanwil Jatim I dan Banten mengamankan rokok tanpa dilekati cukai.
Jika ditotal setidaknya lebih dari 1,8 juta batang rokok yang melanggar ketentuan cukai.
“Lebih dari 1,8 juta batang rokok kami amankan dari berbagai wilayah tersebut,” ungkap Firman.
Penindakan pertama yang dilakukan dari Bea Cukai Kendari bermula dari informasi intelijen. Kemudian tim menindaklanjuti dengan penyelidikan untuk melakukan penindakan.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat sebuah barang kiriman memuat sebanyak 126.200 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Bea Cukai kembali melakukan penindakan rokok ilegal dalam pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari hasil penindakan itu setidaknya 1,8 juta batang rokok ilegal diamankan.
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Bea Cukai dan TNI Bersinergi Melancarkan Penindakan Rokok Ilegal, Hasilnya Mencengangkan!