Bea Cukai Amankan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan penindakan rokok ilegal dalam pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal. Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya barang ilegal di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, penindakan yang dilakukan dari berbagai wilayah itu dalam memberantas rokok ilegal.
"Hal ini sejalan dengan cita-cita Kementerian Keuangan untuk menurunkan prevalensi rokok ilegal menjadi di bawah 3 persen," ungkap Firman.
Firman menambahkan, dari masing-masing Bea Cukai seperti Kendari, Malang, Kanwil Jatim I dan Banten mengamankan rokok tanpa dilekati cukai.
Jika ditotal setidaknya lebih dari 1,8 juta batang rokok yang melanggar ketentuan cukai.
“Lebih dari 1,8 juta batang rokok kami amankan dari berbagai wilayah tersebut,” ungkap Firman.
Penindakan pertama yang dilakukan dari Bea Cukai Kendari bermula dari informasi intelijen. Kemudian tim menindaklanjuti dengan penyelidikan untuk melakukan penindakan.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat sebuah barang kiriman memuat sebanyak 126.200 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Bea Cukai kembali melakukan penindakan rokok ilegal dalam pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari hasil penindakan itu setidaknya 1,8 juta batang rokok ilegal diamankan.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal