Bea Cukai Amankan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Kemudian barang disita dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bergerak ke Pulau Jawa di wilayah Kabupaten Malang, Bea Cukai mendapati toko yang menjual berbagai jenis rokok melanggar aturan cukai.
Tim Bea Cukai Malang kemudian mengamankan kurang lebih 3600 bungkus rokok ilegal dari dua toko berbeda.
Selain itu, mereka juga menindak sebuah truk yang memuat 592.000 batang rokok ilegal siap edar.
“Selain dua kota tersebut, Bea Cukai bersama dengan tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Gresik dan Bojonegoro melakukan penindakan terhadap satu juta batang rokok ilegal di wilayah Tuban,” ungkap Firman.
Penindakan berlanjut ke wilayah Banten. Di sana, Kanwil Bea Cukai Banten menemukan rumah kontrakan yang menjadi tempat penimbunan rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lebih dari 100.000 batang rokok dengan berbagai merek. Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk memperdalam kasus.
Firman menegaskan, Bea Cukai akan secara konsisten terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun dari impor.
Bea Cukai kembali melakukan penindakan rokok ilegal dalam pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari hasil penindakan itu setidaknya 1,8 juta batang rokok ilegal diamankan.
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo