Bea Cukai Amankan 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Gempol-Pasuruan

Bea Cukai Amankan 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Gempol-Pasuruan
Bea Cukai Jember bekerja sama dengan Bea Cukai Pasuruan menindak lebih dari 400,000 batang rokok ilegal di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Foto: Bea Cukai

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Jember,” tutupnya. (jpnn)


Bea Cukai Jember bekerja sama dengan Bea Cukai Pasuruan menindak lebih dari 400,000 batang rokok ilegal di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News