Bea Cukai Amankan 6 Mesin Produksi Rokok Ilegal
Rangkaian penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY turut menambah jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional. Sepanjang tahun 2019, Bea Cukai telah melakukan 6.928 kasus penindakan rokok ilegal. Jumlah ini meningkat dari tahun 2018 yang hanya mencapai 6.088 kasus penindakan rokok ilegal. Nilai barang dari hasil penindakan selama tahun 2019 juga naik secara signifikan yaitu Rp258,24 miliar jika dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp238,61 miliar.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia berada pada angka 7.04 persen berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Angka ini menurun dari 12.14 persen berdasarkan hasil survei yang sama di tahun 2016. Di tahun 2019 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menargetkan agar peredaran rokok ilegal semakin ditekan di kisaran angka 3 persen. Berbagai kegiatan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran rokok ilegal, menyelamatkan hak penerimaan negara, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang Cukai. (jpnn)
Bea Cukai Jateng dan DIY mengamankan 6 mesin produksi rokok ilegal di kawasan Demak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta