Bea Cukai Amankan 6 Mesin Produksi Rokok Ilegal

Bea Cukai Amankan 6 Mesin Produksi Rokok Ilegal
Pemusnahan rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

Rangkaian penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY turut menambah jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional. Sepanjang tahun 2019, Bea Cukai telah melakukan 6.928 kasus penindakan rokok ilegal. Jumlah ini meningkat dari tahun 2018 yang hanya mencapai 6.088 kasus penindakan rokok ilegal. Nilai barang dari hasil penindakan selama tahun 2019 juga naik secara signifikan yaitu Rp258,24 miliar jika dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp238,61 miliar.

Peredaran rokok ilegal di Indonesia berada pada angka 7.04 persen berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Angka ini menurun dari 12.14 persen berdasarkan hasil survei yang sama di tahun 2016. Di tahun 2019 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menargetkan agar peredaran rokok ilegal semakin ditekan di kisaran angka 3 persen. Berbagai kegiatan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran rokok ilegal, menyelamatkan hak penerimaan negara, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang Cukai. (jpnn)

Bea Cukai Jateng dan DIY mengamankan 6 mesin produksi rokok ilegal di kawasan Demak.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News