Bea Cukai Amankan 6 Mesin Produksi Rokok Ilegal

Rangkaian penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY turut menambah jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional. Sepanjang tahun 2019, Bea Cukai telah melakukan 6.928 kasus penindakan rokok ilegal. Jumlah ini meningkat dari tahun 2018 yang hanya mencapai 6.088 kasus penindakan rokok ilegal. Nilai barang dari hasil penindakan selama tahun 2019 juga naik secara signifikan yaitu Rp258,24 miliar jika dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp238,61 miliar.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia berada pada angka 7.04 persen berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Angka ini menurun dari 12.14 persen berdasarkan hasil survei yang sama di tahun 2016. Di tahun 2019 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menargetkan agar peredaran rokok ilegal semakin ditekan di kisaran angka 3 persen. Berbagai kegiatan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran rokok ilegal, menyelamatkan hak penerimaan negara, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang Cukai. (jpnn)
Bea Cukai Jateng dan DIY mengamankan 6 mesin produksi rokok ilegal di kawasan Demak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok