Bea Cukai Amankan 7.937 Ekstasi Jelang Pergantian Tahun
jpnn.com, KUALANAMU - Bea Cukai Kualanamu bersama Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika golongan I yaitu jenis Ekstasi (MDMA) sebanyak satu karton dengan total 7.973 butir, pada Sabtu (2/11) lalu.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut Oza Olavia mengungkapkan, penyelundupan dilakukan dengan modus barang kiriman melalui Kantor Pos. “Penerima dengan inisial ES (22 tahun) tiba pada Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa pada Sabtu (2/11) dengan pemberitahuan barang dalam dokumen Consignment Note (CN) berupa Henger berasal dari negara Prancis,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan fisik atas barang tersebut ditemukan Ekstasi yang disembunyikan masing-masing didalam empat buah rak pakaian. "Jadi pil ekstasi yang didatangkan dari Prancis ini termasuk golongan satu. Ekstasi dari Eropa memang dikenal kualitasnya cukup baik. Barang itu disembunyikan pada dinding rak baju (false concealment)," jelas Oza Olavia ketika melakukan pemaparan kasus di kantor Bea Cukai Kualanamu, Jumat (20/12). Atas keyakinan petugas bahwa didalamnya adalah pil ekstasi, kemudian dilakukan koordinasi dengan Polda Sumut.
Menurutnya, ekstasi yang beraneka warnanya ini sengaja didatangkan dari Prancis untuk stok perayaan malam tahun baru, yang tentunya memiliki efek berbahaya jika disalahgunakan. "Efeknya itu bisa merusak susunan saraf manusia dan ini bisa menimbulkan ketagihan jika dipakai. Yang paling parah itu bisa sampai mengalami kegilaan jika terus dipakai," sambungnya.
Selain kasus narkoba pihak Bea dan Cukai juga sempat memaparkan hasil pencegahan dan penggagalan penyeludupan berbagai barang lain mulai dari jutaan batang rokok tanpa pita cukai, pakaian bekas (ninja) dan lain-lain.
Penggagalan penyeludupan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai bersama dengan Polda Sumut ini mendapat apresiasi dari anggota DPR RI Komisi XI Bersama rombongan yang sedang melakukan kunjungan kerja. Dilanjutkan dengan pemaparan terkait kinerja pengawasan Kantor Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2019.
Komisi XI DPR RI berharap agar Bea Cukai dapat terus meningkatkan pengawasan terhadap setiap barang yang masuk demi menjaga stabilitas penerimaan negara untuk APBN.(jpnn)
7.973 butir ekstasi berhasil diamankan petugas Bea Cukai wilayah Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun