Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai, melalui unit vertikalnya, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng dan DIY) senantiasa berusaha untuk mewujudkan dukungan terhadap Program Asta Cita.
Program itu merupakan visi strategis Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menciptakan Indonesia Emas 2045 dengan terus menunjukan kinerja pengawasan yang optimal.
Upaya tersebut juga sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya, yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, senantiasa berkomitmen untuk bekerjasama dalam memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan pihaknya kinerja penegakan hukum kepabeanan dan cukai dalam rangka mendukung program Asta Cita serta pemusnahan sekitar 23 juta batang rokok ilegal pada Senin (09/12) di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas.
Secara keseluruhan, di sepanjang tahun 2024 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah mencatatkan prestasi tersendiri dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
"Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," kata Rofiq.
Diketahui Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melaksanakan 5350 penindakan atau rata-rata sebanyak 486 penindakan per bulan.
Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng dan DIY) senantiasa berusaha untuk mewujudkan dukungan terhadap Program Asta Cita.
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi