Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
Jumlah tersebut naik signifikan 138% dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya.
Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp 308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 117,72 miliar.
Rofiq menambahkan selama kegiatan penindakan selama 2024 tersebut terdapat beberapa penindakan yang menarik untuk dapat disampaikan.
Pertama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menegah 4 kontainer berisi rotan setengah jadi yang akan diekspor secara ilegal melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Emas Semarang.
Secara ketentuan, rotan hanya dapat diekspor dalam kondisi telah menjadi barang jadi seperti keranjang, furniture, kerajinan, dan lain-lain.
Untuk mencoba mengelabui petugas, para penyelundup memberitahukan rotan setengah jadi tersebut sebagai meja, kursi, dan sofa.
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mengamankan 64.100 kg rotan setengah jadi jenis lilin, sega dan semambus, senilai kurang lebih Rp 2 miliar.
Setelah dilakukan penelitian mendalam, penindakan tersebut dilakukan penyidikan dengan 2 orang tersangka dan saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng dan DIY) senantiasa berusaha untuk mewujudkan dukungan terhadap Program Asta Cita.
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi