Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Kota Ini, Top
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan program Gempur Rokok Ilegal di sejumlah wilayah kota di Indonesia.
Langkah itu dilakukan untuk memberantas peredaran rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang cukai di pasaran.
Selain memastikan berjalannya fungsi pengawasan, Bea Cukai berupaya untuk menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan pihaknya telah melakukan penindakan di wilayah Sulawesi Bagian Selatan dan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Untuk wilayah pengawasan Sulawesi Selatan Bea Cukai meringkus jutaan batang rokok ilegal.
“Rokok ilegal yang diringkus mencapai 1.032.800 batang,” ungkap Hatta.
Dari angka tersebut sebanyak 941.600 batang rokok ilegal diamankan dari wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara oleh Bea Cukai Kendari bersama Babinsa dan Babinkamtibmas.
Bea Cukai Makassar juga mengamankan 88.000 batang rokok ilegal di Tamalanrea, Makassar dan 1.200 batang rokok ilegal yang disamarkan dalam paket kiriman.
Bea Cukai terus melakukan program Gempur Rokok Ilegal di sejumlah wilayah kota di Indonesia.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita