Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Kota Ini, Top

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan program Gempur Rokok Ilegal di sejumlah wilayah kota di Indonesia.
Langkah itu dilakukan untuk memberantas peredaran rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang cukai di pasaran.
Selain memastikan berjalannya fungsi pengawasan, Bea Cukai berupaya untuk menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan pihaknya telah melakukan penindakan di wilayah Sulawesi Bagian Selatan dan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Untuk wilayah pengawasan Sulawesi Selatan Bea Cukai meringkus jutaan batang rokok ilegal.
“Rokok ilegal yang diringkus mencapai 1.032.800 batang,” ungkap Hatta.
Dari angka tersebut sebanyak 941.600 batang rokok ilegal diamankan dari wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara oleh Bea Cukai Kendari bersama Babinsa dan Babinkamtibmas.
Bea Cukai Makassar juga mengamankan 88.000 batang rokok ilegal di Tamalanrea, Makassar dan 1.200 batang rokok ilegal yang disamarkan dalam paket kiriman.
Bea Cukai terus melakukan program Gempur Rokok Ilegal di sejumlah wilayah kota di Indonesia.
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan