Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Kota Ini, Top

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan program Gempur Rokok Ilegal di sejumlah wilayah kota di Indonesia.
Langkah itu dilakukan untuk memberantas peredaran rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang cukai di pasaran.
Selain memastikan berjalannya fungsi pengawasan, Bea Cukai berupaya untuk menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan pihaknya telah melakukan penindakan di wilayah Sulawesi Bagian Selatan dan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Untuk wilayah pengawasan Sulawesi Selatan Bea Cukai meringkus jutaan batang rokok ilegal.
“Rokok ilegal yang diringkus mencapai 1.032.800 batang,” ungkap Hatta.
Dari angka tersebut sebanyak 941.600 batang rokok ilegal diamankan dari wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara oleh Bea Cukai Kendari bersama Babinsa dan Babinkamtibmas.
Bea Cukai Makassar juga mengamankan 88.000 batang rokok ilegal di Tamalanrea, Makassar dan 1.200 batang rokok ilegal yang disamarkan dalam paket kiriman.
Bea Cukai terus melakukan program Gempur Rokok Ilegal di sejumlah wilayah kota di Indonesia.
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini