Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal dan Mesin Pembuat Pita Cukai Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Kegiatan itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari maraknya rokok ilegal yang bereda di Jawa Tengah.
“Rokok ilegal merupakan rokok produksi dalam negeri yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati dengan pita cukai yang berbeda,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Bea Cukai Kudus kembali memperoleh informasi tentang adanya Gudang Jasa Pengiriman yang digunakan sebagai tempat untuk penyortiran pengiriman rokok ilegal yang terletak di Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Selasa (31/5).
Setelah ditelusuri, tim melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima koli paket kiriman berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Selain itu, tim juga mendapati empat koli berisi 1.300 bungkus rokok ilegal dengan merek Extra Bold dan satu koli berisi 500 bungkus rokok ilegal berbagai merek.
"Total terdapat 36.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang senilai Rp 41.040.000,00 dengan potensi penerimaan negara senilai Rp27.494.640,00,” ungkap Hatta.
Kemudian, tim kembali memperoleh informasi tentang adanya empat bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Kamis (2/6).
Bea Cukai kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah. Ini hasilnya, wow!
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024