Bea Cukai Amankan Kapal Wisata Asing Berbendera Australia di Perairan Banda Neira
Senin, 13 Mei 2024 – 15:16 WIB
Kapal wisata asing yang dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara harus memenuhi tiga ketentuan, yaitu terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dan diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya. (mrk/jpnn)
Kapal wisata asing jenis yacht SV. Valkyre diamankan petugas Bea Cukai karena melanggar UU Kepabeanan di perairan Banda Neira pada Jumat (3/5).
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun