Bea Cukai Amankan Ninja Penyelundup 50 Kg Sabu-sabu Senilai Rp 100 Miliar dari Malaysia
Petugas mengejar speedboat yang diketahui dikendarai dua orang tersebut karena mencurigakan.
"Saat kami kejar dua pelaku justru melompat ke Sungai Telaban Kecil daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, lalu melarikan diri masuk ke hutan bakau," kata Fuad.
Ia menambahkan petugas mengamankan tiga tas yang diduga berisi sabu, identitas serta handphone di speedboat yang ditinggalkan pelaku.
"Tim akhirnya kami bagi dua, sebagian mengamankan TKP sementara sebagian lagi mengejar pelaku," ujar Fuad.
Pengejaran malam itu belum membuahkan hasil.
Namun, berdasar hasil pengembangan, petugas pada 6 November 2020 mendapati informasi identitas pelaku.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan meringkus SA.
Menurut Fuad, SA mengakui bahwa benar dia adalah pengemudi speedboat.
Bea Cukai menangkap Ninja dan rekannya karena menyelundupkan sabu 50 kilogram atau setara Rp 100 miliar dari Malaysia, Pelaku sempat melompat ke laut dan kabur ke hutan bakau.
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Dorong UMKM untuk Tembus Pasar Ekspor
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas KB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Senilai Lebih Rp 86 M Hasil Penindakan Selama 2024
- UMKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura
- Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini