Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mengamankan puluhan ribu rokok ilegal wilayah kawasan Bogor dan Kudus.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan pihaknya akan tetap serius dan tegas dalam melakukan penindakan rokok ilegal.
Menurut dia, puluhan rokok ilegal itu hasil penindakan di perusahaan jasa titipan (PJT) dan penggrebekan di gudang.
"Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan mengendurkan pengawasan meskipun di momen pergantian tahun,” kata dia.
Bea Cukai Bogor melakukan 3 kali penindakan rokok ilegal di perusahaan jasa titipan (PJT) pada tanggal 29 hingga 30 Desember 2021.
Penindakan itu dilakukan antara lain di daerah Bogor, Ciomas, dan Depok.
Hatta menjelaskan dalam tiga penindakan itu, Bea Cukai mengamankan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merek.
“Tim mengamankan 7200 batang rokok merek Anoah, 3200 batang merek HJS, 820 batang Djava Mild, 200 batang merek New ABS Spesial, 600 batang merek Surya Galaxy Bold, dan 200 batang merek Jack Louis," ungkapnya.
Bea Cukai kembali mengamankan puluhan ribu rokok ilegal wilayah kawasan Bogor dan Kudus.
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor