Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mengamankan puluhan ribu rokok ilegal wilayah kawasan Bogor dan Kudus.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan pihaknya akan tetap serius dan tegas dalam melakukan penindakan rokok ilegal.
Menurut dia, puluhan rokok ilegal itu hasil penindakan di perusahaan jasa titipan (PJT) dan penggrebekan di gudang.
"Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan mengendurkan pengawasan meskipun di momen pergantian tahun,” kata dia.
Bea Cukai Bogor melakukan 3 kali penindakan rokok ilegal di perusahaan jasa titipan (PJT) pada tanggal 29 hingga 30 Desember 2021.
Penindakan itu dilakukan antara lain di daerah Bogor, Ciomas, dan Depok.
Hatta menjelaskan dalam tiga penindakan itu, Bea Cukai mengamankan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merek.
“Tim mengamankan 7200 batang rokok merek Anoah, 3200 batang merek HJS, 820 batang Djava Mild, 200 batang merek New ABS Spesial, 600 batang merek Surya Galaxy Bold, dan 200 batang merek Jack Louis," ungkapnya.
Bea Cukai kembali mengamankan puluhan ribu rokok ilegal wilayah kawasan Bogor dan Kudus.
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini