Bea Cukai Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Pemilik Tempat Hiburan Malam
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya sebagai community protector terus mengawasi peredaran barang ilegal di masyarakat.
Salah satu yang diawasi adalah minuman keras (miras) yang merupakan barang kena cukai (BKC).
Selain itu, konsumsi serta peredaran miras perlu diawasi karena dapat merugikan kesehatan dan atau merusak lingkungan.
Bea Cukai mengagalkan peredaran ratusan botol miras ilegal di kota Dumai, Riau, dan Ambon, Maluku.
Petugas Bea Cukai Dumai mengamankan 882 botol miras ilegal di daerah Purnama, Kota Dumai, Pada Rabu (24/2) dini hari.
“Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat, sehingga petugas melakukan pemeriksaan atas informasi tersebut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi.
Ia menambahkan petugas di lokasi kejadian menemukan kendaraan minibus bak terbuka jenis L 300 yang mengangkut miras berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
“Disembunyikan di balik terpal plastik,” tegas Fauzi.
Bea Cukai mengagalkan peredaran ratusan botol miras ilegal di kota Dumai, Riau, dan Ambon, Maluku. Salah satu pemilik tempat hiburan malam di Ambon juga turut diamankan.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal