Bea Cukai Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Pemilik Tempat Hiburan Malam

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya sebagai community protector terus mengawasi peredaran barang ilegal di masyarakat.
Salah satu yang diawasi adalah minuman keras (miras) yang merupakan barang kena cukai (BKC).
Selain itu, konsumsi serta peredaran miras perlu diawasi karena dapat merugikan kesehatan dan atau merusak lingkungan.
Bea Cukai mengagalkan peredaran ratusan botol miras ilegal di kota Dumai, Riau, dan Ambon, Maluku.
Petugas Bea Cukai Dumai mengamankan 882 botol miras ilegal di daerah Purnama, Kota Dumai, Pada Rabu (24/2) dini hari.
“Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat, sehingga petugas melakukan pemeriksaan atas informasi tersebut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi.
Ia menambahkan petugas di lokasi kejadian menemukan kendaraan minibus bak terbuka jenis L 300 yang mengangkut miras berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
“Disembunyikan di balik terpal plastik,” tegas Fauzi.
Bea Cukai mengagalkan peredaran ratusan botol miras ilegal di kota Dumai, Riau, dan Ambon, Maluku. Salah satu pemilik tempat hiburan malam di Ambon juga turut diamankan.
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bea Cukai Perkuat Sinergi Pengawasan & Keamanan Berbagai Sektor
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Belanja Online Makin Ramai Jelang Idulfitri, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
- Bea Cukai Siap Dukung Daya Saing Industri Lewat Kegiatan CVC di 2 Daerah Ini