Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Riau dan Jawa Timur.
Penindakan itu dilakukan sebagai bentuk meningkatkan pengawasan (community protector) untuk menekan peredaran rokok ilegal baik melalui tindakan preventif (soft-approach) maupun represif (hard-approach).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan saat ini terdapat beragam modus peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Karena itu, Bea Cukai akan terus berupaya memerangi dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal hingga menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai.
Dalam melakukan hal itu, dia menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru mengamankan 45 karton berisi rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Jalan Bangkinang-Pasir Panharaian, di Riau, Kamis (29/9).
Hatta mengatakan penindakan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sarana pengangkut yang membawa rokok diduga ilegal menuju Sumatera Utara.
“Tim segera melakukan penghentian dan melakukan pemeriksaan, dan hasilnya ditemukan 450.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya.
Bea Cukai kembali melakukan penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Riau dan Jawa Timur.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita