Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumatera

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumatera
Bea Cukai mengamankan lebih dari 160.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 96 juta. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Jambi dan Langsa menangkap seorang pengedar rokok ilegal di wilayah Sumatera.

Dari dua penindakan tersebut setidaknya petugas berhasil mengamankan lebih dari 160.000 batang rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan penindakan rokok ilegal itu merupakan bukti nyata pelaksanaan tugas Bea Cukai.

“Penindakan rokok ilegal merupakan upaya Bea Cukai untuk menjaga rakyat Indonesia dari peredaran barang yang membahayakan," kata Hatta.

Dia menambahkan pihaknya berupaya memberikan rasa adil bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan pajak.

Hatta menjelaskan, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi.

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima terkait adanya pengiriman rokok ilegal dalam sebuah bus.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tumpukan karton, didapati sebanyak 160.000 batang tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 96 juta.

Kegiatan pengawasan terhadap rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Langsa Lewat operasi pasar yang digelar di lima wilayah.

Bea Cukai mengamankan lebih dari 160.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 96 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News