Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumatera
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Jambi dan Langsa menangkap seorang pengedar rokok ilegal di wilayah Sumatera.
Dari dua penindakan tersebut setidaknya petugas berhasil mengamankan lebih dari 160.000 batang rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan penindakan rokok ilegal itu merupakan bukti nyata pelaksanaan tugas Bea Cukai.
“Penindakan rokok ilegal merupakan upaya Bea Cukai untuk menjaga rakyat Indonesia dari peredaran barang yang membahayakan," kata Hatta.
Dia menambahkan pihaknya berupaya memberikan rasa adil bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan pajak.
Hatta menjelaskan, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi.
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima terkait adanya pengiriman rokok ilegal dalam sebuah bus.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tumpukan karton, didapati sebanyak 160.000 batang tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 96 juta.
Kegiatan pengawasan terhadap rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Langsa Lewat operasi pasar yang digelar di lima wilayah.
Bea Cukai mengamankan lebih dari 160.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 96 juta.
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto