Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumatera

Adapun wilayah terebut di antaranya Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.
Operasi pasar kali itu mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Ada 4 jenis rokok yang dikategorikan ilegal, antara lain, rokok dengan pita cukai palsu; rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang eceran terkait larangan menjual rokok ilegal.
“Kegiatan ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat terkait dampak dari peredaran rokok ilegal, sekaligus mengajak masyarakat untuk memberantasnya” ujar Hatta. (jpnn)
Bea Cukai mengamankan lebih dari 160.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 96 juta.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok