Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah 2 Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tegal dan Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Dari kedua operasi pengawasan tersebut, Bea Cukai telah mengamankan lebih dari 800 ribu batang rokok ilegal.
"Penindakan rokok ilegal dilakukan terhadap dua buah kendaraan dan satu buah bangunan yang ada di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal dan Bea Cukai Kudus,” ungkap Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar.
Pada Selasa (5/12), petugas Bea Cukai Tegal melaksanakan patroli di beberapa titik jalan tol wilayah pantai utara.
Pengawasan dilakukan di titik yang berpotensi dilintasi kendaraan yang telah menjadi target operasi.
Petugas memeriksa kendaraan yang menjadi target operasi di ruas jalan tol Kanci-Pejagan km 237.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan 460.000 batang rokok ilegal.
Petugas juga menemukan satu kendaraan lainnya di exit tol Brebes Timur dan mengamankan 271.800 batang rokok ilegal.
Bea Cukai Tegal dan Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah.
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku