Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah 2 Ini

Total nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp 918 juta dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 juta.
Pengawasan juga dilakukan oleh Bea Cukai Kudus lewat pemeriksaan terhadap sebuah bangunan yang dicurigai sebagai tempat penimbunan rokok ilegal.
“Petugas mendapati sebuah bangunan di Desa Robayan, Kabupaten Jepara yang disinyalir menjadi tempat penimbunan rokok ilegal,” ujar Encep.
Dari penindakan tersebut petugas telah mengamankan 177.700 batang rokok ilegal.
Bea Cukai turut mengapresiasi masyarakat yang telah aktif berperan memberantas peredaran rokok ilegal lewat informasi yang diberikan.
“Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ujar Encep.
Bea Cukai juga mengimbau para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya di bidang cukai secara legal.
“Kami menginginkan para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara legal. Pendaftaran NPPBKC dapat dilakukan dengan mudah dan tidak dipungut biaya sama sekali,” pungkas Encep. (jpnn)
Bea Cukai Tegal dan Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai