Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah Semarang

jpnn.com, SEMARANG - Tim penindakan Bea Cukai Semarang mengamankan 736.000 batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur II yang digelar pada Kamis (17/10).
Operasi Gempur II itu merupakan operasi lanjutan yang bertujuan untuk menurunkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Indonesia.
Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia pada 7 Oktober 2024 sampai 7 November 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen tentang pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai menggunakan kendaraan berjenis mobil travel.
“Kemudian, tim melaksanakan patroli darat dengan melakukan pengawasan di sepanjang jalan tol Semarang-Solo,” imbuhnya.
Dia mengatakan tim penindakan berhasil menghentikan kendaraan di gerbang tol Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil travel tersebut kedapatan membawa 736.000 batang rokok berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dengan total nilai barang mencapai Rp 1.015.680.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 751.176.320.
“Penindakan ini merupakan langkah proaktif Bea Cukai guna menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai,” pungkasnya. (jpnn)
Tim penindakan Bea Cukai Semarang mengamankan Ratusan ribu batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur II yang digelar pada Kamis (17/10).
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan