Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Siap Edar di Tiga Kota
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melancarkan penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengungkapkan, penindakan yang terus dilakukan Bea Cukai merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Sangat disayangkan di tengah pandemi Covid-19 masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan untuk melakukan kejahatan dengan cara mengedarkan rokok ilegal,” ungkap Syarif.
Kali ini, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di tiga kota, yaitu Pekanbaru, Kudus, dan Indramayu. Pada hari Senin (4/5) lalu, Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 100.000 batang rokok ilegal siap edar dari sebuah toko.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono, menyatakan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat. "Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Pekanbaru melakukan investigasi ke lokasi yang menjadi target penindakan,” ungkap Prijo.
Setelah meluncur di lokasi yang ditargetkan, tim melakukan pemantauan di sekitar lokasi berupa sebuah toko dan dilakukan pemeriksaan mendalam pada toko tersebut.
Atas pemeriksaan tersebut, pemilik toko kedapatan memiliki rokok ilegal berupa rokok tak berpita cukai sejumlah 10 karton. Ketika dilakukan wawancara singkat, sang pemilik toko mengaku bahwa rokok ilegal tersebut merupakan titipan orang lain.
Atas kedapatannya rokok ilegal tersebut kemudian diterbitkan surat bukti penindakan berserta berita acara penindakan yang disaksikan oleh pemilik toko. Selanjutnya, barang bukti berupa rokok ilegal yang ditemukan segera diamankan ke kantor Bea Cukai Pekanbaru.
Bea Cukai berhasil melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di tiga kota, yaitu Pekanbaru, Kudus, dan Indramayu.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok