Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Siap Edar di Tiga Kota
Senin, 11 Mei 2020 – 18:34 WIB
Di kesempatan itu tim Bea Cukai Cirebon juga menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal kepada pemilik toko. rokok ilegal meliputi rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya, dilekati pita cukai palsu serta dilekati pita cukai bekas.(ikl/jpnn)
Bea Cukai berhasil melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di tiga kota, yaitu Pekanbaru, Kudus, dan Indramayu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok