Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari 3 Wilayah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mengamankan sejumlah barang ilegal berupa rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Pekanbaru.
“Ketiga penindakan yang dilakukan unit Bea Cukai di daerah merupakan bukti nyata pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlidungan masyarakat," ujarnya.
Dia menambahakan pihaknya juga berupaya menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perpajakan.
Penindakan di wilayah Sulawesi dilakukan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan pada 12-13 Januari 2023.
Petugas memeriksa Gudang barang kiriman dari hasil penyelidikan sebelumnya.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan sejumlah rokok ilegal. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 131.256.212.
Sementara itu, di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi terkait tempat yang diduga memproduksi barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai kembali mengamankan sejumlah barang ilegal berupa rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai