Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari 3 Wilayah

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mengamankan sejumlah barang ilegal berupa rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Pekanbaru.
“Ketiga penindakan yang dilakukan unit Bea Cukai di daerah merupakan bukti nyata pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlidungan masyarakat," ujarnya.
Dia menambahakan pihaknya juga berupaya menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perpajakan.
Penindakan di wilayah Sulawesi dilakukan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan pada 12-13 Januari 2023.
Petugas memeriksa Gudang barang kiriman dari hasil penyelidikan sebelumnya.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan sejumlah rokok ilegal. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 131.256.212.
Sementara itu, di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi terkait tempat yang diduga memproduksi barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai kembali mengamankan sejumlah barang ilegal berupa rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal, Sebegini Banyaknya
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor 360 Paket Produk Keripik Buah dan Sayur ke Singapura
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong