Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari 3 Wilayah

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap bangunan dimaksud di daerah Tajinan, Kabupaten Malang pada 16 Januari 2023.
Pemeriksaan yang didampingi oleh ketua RT setempat menghasilkan penemuan 183.880 batang rokok ilegal, 2 karton etiket rokok, dan 79 unit alat pemanas.
Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 237.044.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 126.360.720.
Penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru pada Kamis (19/1).
Dari penindakan terebut, petugas mengamankan 106.800 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dalam sebuah sarana pengangkut.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukaik kepada pengecer tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (jpnn)
Bea Cukai kembali mengamankan sejumlah barang ilegal berupa rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini