Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari 3 Wilayah
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap bangunan dimaksud di daerah Tajinan, Kabupaten Malang pada 16 Januari 2023.
Pemeriksaan yang didampingi oleh ketua RT setempat menghasilkan penemuan 183.880 batang rokok ilegal, 2 karton etiket rokok, dan 79 unit alat pemanas.
Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 237.044.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 126.360.720.
Penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru pada Kamis (19/1).
Dari penindakan terebut, petugas mengamankan 106.800 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dalam sebuah sarana pengangkut.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukaik kepada pengecer tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (jpnn)
Bea Cukai kembali mengamankan sejumlah barang ilegal berupa rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka